Profil PPID

Profil Singkat tentang Organisasi PPID di Pengadilan Negeri  Penajam

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan, Pengadilan Negeri Penajam menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 170/KPN.W18-U9/SK.HK1.2.5/II/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Pengadilan Negeri Penajam.

Tim PPID Pengadilan Negeri Penajam bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Atasan PPID merupakan Sekretaris Pengadilan Negeri Penajam. Dewan Pertimbangan PPID merupakan Ketua Pengadilan Negeri Penajam dan Panitera Pengadilan Negeri Penajam