Rabu, 30 Juli 2025 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Penajam, Perkara Perdata Gugatan Nomor 45/Pdt.G/2025/PN Pnj telah berhasil diselesaikan secara damai oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Penajam Bapak Budi Susilo, S.H.

Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dikuatkan dengan Akta Perdamaian yang dibacakan di Persidangan.

“Damai itu indah.”

Comments are disabled.