Kamis, 16 Januari 2025 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Penajam, Perkara Perdata Gugatan Nomor 69/Pdt.G/2024/PN Pnj telah berhasil diselesaikan secara damai oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Penajam Bapak Jerry Thomas, S.H., M.H.

Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dikuatkan dengan Akta Perdamaian yang dibacakan di Persidangan pada hari Kamis, 16 Januari 2025.

Comments are disabled.