Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Penajam Kelas II meliputi 4 Kecamatan, 24 Kelurahan, dan 30 Desa dengan rincian wilayah sebagai berikut :
Kecamatan Sepaku
|
Kecamatan Penajam
|
Kecamatan Waru
|
Kecamatan Babulu
|
- Kelurahan Mentawir
- Kelurahan Sepaku
- Kelurahan Maridan
- Desa Wonosari
- Desa Semoi Dua
- Desa Suko Mulyo
- Desa Argo Mulyo
- Desa Tengin Baru/Sepaku Ilir
- Desa Sukaraja
- Desa Karang Jinawi
- Desa Bukit Raya/Sepaku I
- Desa Bumi Harapan
- Desa Pemaluan
- Desa Binuang
- Desa Tolemow
|
- Kelurahan Pantai Lengo
- Kelurahan Jenebora
- Kelurahan Gersik
- Kelurahan Riko
- Kelurahan Bukit Subur
- Kelurahan Sepan
- Kelurahan Sotek
- Kelurahan Buluminung
- Kelurahan Penajam
- Kelurahan Gunung Seteleng
- Kelurahan Nenang
- Kelurahan Nipah-Nipah
- Kelurahan Sungai Parit
- Kelurahan Sesumpu
- Kelurahan Kampung Baru
- Kelurahan Pejala
- Kelurahan Saloloang
- Kelurahan Tanjung Tengah
- Kelurahan Petung
- Kelurahan Lawe-Lawe
- Desa Girimukti
- Desa Giri Purwa
- Desa Siderejo
|
- Kelurahan Waru
- Desa Bangunmulyo
- Desa Sesulu
- Desa Api-Api
|
- Desa Labangka
- Desa Labangka Barat
- Desa Babulu Darat
- Desa Rintik
- Desa Gunung Makmur
- Desa Gunung Mulia
- Desa Gunung Intan
- Desa Sumber Sari
- Desa Sri Raharja
- Desa Rawa Mulya
- Desa Sebakung Jaya
- Desa Babulu Laut
|