Pengadilan Negeri Penajam Kelas II
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Standar Kompensasi
Jika pelayanan yang kami berikan terlambat / tidak sesuai standar pelayanan maka anda berhak mendapatkan permohonan maaf dari petugas kami dan :
- Keterlambatan 0 - 60 menit : Akan diberikan minuman
- Keterlambatan 60 - 120 menit : Akan diberikan makanan ringan
- Keterlambatan >120 menit : Hasil layanan akan diantarkan ke alamat pemohon layanan