Kompensasi Pelayanan

Pengadilan Negeri Penajam Kelas II

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Standar Kompensasi

Jika pelayanan yang kami berikan terlambat / tidak sesuai standar pelayanan maka anda berhak mendapatkan permohonan maaf dari petugas kami dan :

- Keterlambatan 0 - 60 menit : Akan diberikan minuman

- Keterlambatan 60 - 120 menit : Akan diberikan makanan ringan

- Keterlambatan >120 menit : Hasil layanan akan diantarkan ke alamat pemohon layanan